Sabtu, 14 Februari 2015

14 orang yang haram dinikahi dalam Islam

Dalam Islam ada 14 orang yang haram (tidak boleh) dinikahi oleh lelaki (begitu juga perempuan) adalah:
1.    Ibu, sampai ke atas (nenek, buyut, dst ke atas)
2.    Anak perempuan, sampai ke bawah (cucu, cicit, dst sampai ke atas)
3.    Saudara perempuan
4.    Bibi dari Ibu (خَالَةٌ)
5.    Bibi dari ayah (عَمَّةٌ)
6.    Keponakan (anak saudara perempuan)
7.    Keponakan (anak saudara laki-laki)
8.    Ibu “susuan” (الرضاع)
9.    Saudara perempuan (الرضاع)
10.    Ibu mertua
11.    Anak tiri
12.    Ibu tiri
13.    Menantu
14.    Saudara ipar (menurut ijma’). Jika menikahi adiknya maka tidak boleh menikahi kakaknya sekaligus. Akan tetapi jika adiknya tersebut telah meninggal kemudian menikahi kakaknya diperbolehkan. Contoh: Zainab dan Aisyah adalah saudara (adik-kakak). Kemudian Zaid menikahi Zainab, maka haram Zaid menikahi Aisyah (poligami). Akan tetapi diperbolehkan (sah) apabila Zainab meninggal kemudian Zaid menikahi Aisyah. Sebagaimana Sayyidina Ustman bin Affan r.a terhadap kedua putri Rasulullah SAW.

0 komentar:

Posting Komentar