Selasa, 15 Desember 2015

HAKIKATPENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
MAKALAH
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
 Program Studi Pendidikan Agama Islam
Jurusan Tarbiyah
 






Oleh
Istiqomah                               (084 101 116)
Sulfiah                                     (084 101 136)
Fakhriyatus Shofa Alawiyah  (084 101 156)
Nur Diana Ulfa                       (084 111 133)
M. Andi Hidayat                    (084 101 327)


Dosen Pembina,
Musyarofah, M.Pd

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JEMBER

SEPTEMBER, 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia dipandang sebagai titik sentral dan sangat fundamental serta strategis mengingat bahwa:
1.    Usia dini merupakan masa keemasan (The Golden Age), namun sekaligus periode yang sangat kritis  dalam tahap perkembangan manusia.
2.    Pertumbuhan dan perkembangan anak pada usia dini, bahwan sejak dalam kandungan sangat menentukan derajat kualitas kesehatan, intelegensi, kematangan emosional, dan produktivitas manusia yang berkualitas
  3.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan  dengan tegas perlunya penanganan pendidikan anak usia dini, hal tersebut bisa dilihat pada pasal 1 butir 14 yang menyatakan bahwa: ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir isampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”
4.    Tidak semua teori yang diterima sama dengan yang ada di lapangan, sehingga perlunya wawasan atau pandangan tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Berpijak dari hal tersebut, dalam rangka meningkatkan pemahaman kita tentang hakikat Pendidikan Anak Usia Dini, maka dipandang penting disusunnya makalah yang berjudul  ”Hakikat  Pendidikan Anak Usia Dini”, yang mana nantinya mencakup pengertian, landasan, prinsip penyelenggaraan, prinsip, urgensi dan review kebijakan PAUD.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)?
2.    Apa landasan yuridis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)?
3.    Bagaimana prinsip penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)?
4.    Bagaimana urgensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)?
5.    Bagaimana review kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang diusaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[1] Kemudian dalam arti luas, pendidikan adalah segala bentuk pengalaman belajar yang berlangsung dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan seoptimal mungkin sejak lahir sampai akhir hayat.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I, pasal 1, butir 14 dinyatakan bahwa “Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Salah satu periode yang menjadi penciri masa usia dini adalah the golden ages atau periode keemasan. Banyak konsep dan fakta yang ditemukan memberikan penjelasan periode keemasan pada masa usia dini ketika semua potensi anak berkembang paling cepat. Beberapa konsep yang disandingkan untuk masa usia dini adalah masa eksplorasi, masa identifikasi/imitasi, masa peka dan masa bermain.
Pendidikan anak usia dini adalah merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian stimulus pendidikan agar membantu perkembangan, pertumbuhan baik jasmani maupun rohani sehingga anak memiliki kesiapan memasuki penddikan yang lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling mendasar dan menempati kedudukan sebagai golden age dan sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia (Direktorat PAUD, 2005). Rentang anak usia dini dari lahir sampai usia enam tahun adalah usia kritis sekaligus strategis dalam proses pendidikan dan dapat mempengaruhi proses serta hasil pendidikan seseorang selanjutnya artinya pada periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuh kembangakan berbagai kemampuan, kecerdasan, bakat, kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosio-emosional dan spiritual.
Sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia adalah sebait ungkapan yang sarat makna dan merupakan semboyan dalam pengasuhan, pendidikan dan pengembangan anak usia dini di Indonesia.
Pendidikan anak usia dini dianggap sebagai cermin dari suatu tatanan masyarakat, tetapi juga ada pandangan yang mengemukakan bahwa sikap dan perilaku suatu masyarakat dipandang sebagai suatu keberhasilan ataupun sebagai suatu kegagalan dalam pendidikan dan keberhasilan pendidikan tergantung kepada pendidikan anak usia dini karena jika pelaksanaan pendidikan pada usia dini baik, maka proses pendidikan pada usia remaja, usia dewasa akan naik pula.
Mengacu pada teori Piaget, anak usia dini dapat dikatakan sebagai usia yang belum dapat dituntut untuk berpikir secara logis, yang ditandai dengan pemikiran sebagai berikut:
1.      Berpikir secara konkret, yaitu anak belum dapat memahami atau memikirkan hal-hal yang bersifat abstrak (seperti cinta dan keadilan).
2.      Realisme yaitu kecenderungan yang kuat untuk menanggapi segala sesuatu sebagai hal yang real.
3.      Egosentris yaitu kecenderungan yang kuat untuk menanggapi segala sesuatu hanya dari sudut pandangan sendiri dan tidak mudah menerima penjelasan dari orang lain.
4.      Kecenderungan untuk berpikir sederhana dan tidak mudah menerima sesuatu yang majemuk.
5.      Animisme yaitu kecenderungan untuk berpikir bahwa semua yang ada dilingkungannya memilikikualitas kemanusiaan sebagaimana yang dimiliki anak.
6.      Sentrasi yaitu kecenderungan untuk mengonsentrasikan dirinya pada satu aspek dari suatu situasi.
7.      Anak usia dini dapat dikatakan memiliki imajinasi yang sangat kaya dan imajinasi ini yang dikatakan sebagai awal munculnya bibit kreativitas pada anak.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anak usia dini adalah anak yang berusia 0-6 tahun, yang berada pada tahap perkembangan awal masa kanak-kanak, yang memiliki karakteristik berpikir konkret, realism, sentrasi, sederhana, animism dan memiliki imajinasi yang kaya.
Para ahli pendidikan anak berpendapat bahwa pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang apat membantu menumbuh kembangkan anak dan pendidikan dapat membantu perkembangan anak secara wajar. Jadi pada hakekatnya pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah pemberi upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan menyediakan kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak usia dini.[2]
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini ialah memberikan stimulasi atau rangsangan bagi perkembangan potensi anak agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[3]

B.     Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Adapun landasan yuridis pendidikan anak usia dini adalah sebagai berikut:
1.    Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2.    Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3.    Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :
a.       Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
b.    Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
c.    Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
d.   Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
e.    Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
f.     Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.[4]

C.    Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Berorientasi pada kebutuhan anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motoric, dan sosio emosional.
2.      Belajar melalui bermain
Bermain merupakan sarana belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak bereksplorasi , menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
3.      Menggunakan lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memerhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
4.      Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
5.      Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Pengembangan keterampilan hidup dapat dilakukan melalui proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan  agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggung jawab serta memiliki disiplin sendiri.
6.      Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja dipersiapkan guru. Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sedern-kegiathana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik, hendaknya guru menyajikan kegiatan-kegiatan yang berluang.

D.    Urgensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pemberian layanan pendidikan bagi anak sejak usia dini (0-6) masih sangat rendah. Hal itu disebabkan antara lain karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini. Meskipun selama ini pemerintah dan masyarakat telah menyelenggarakan berbagai program layanan pendidikan bagi anak usia dini. Namun, kenyataannya hingga saat ini masih banyak anak usia dini yang belum memperoleh layanan pendidikan. Banyak anggapan sebelumnya yang mengatakan bahwa pendidikan yang tepat diberikan kepada anak adalah pada saat anak mulai masuk usia kematangan yang siap untuk bersekolah yaitu antara 5-7 thun. Sedangkan, yang sebenarnya adalah bahwa pendidikan bisa dimulai dari usia 0-6 tahun.
Disamping itu terbatasnya jumlah pendidik serta ditambah lagi dengan relatif rendahnya kualitas tenaga yang ada. Faktor lain adalah letak geografis yang membuat mereka sulit untuk menjangkau lokasi belajar dan yang lebih parah lagi adalah tingkat ekonomi yang menjadi penyebab utama mengapa orang tua tidak sesegera mungkin mempersiapkan anaknya untuk belajar sejak dini.
Secara umum, tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak  sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Secara khusus, tujuan pendidikan anak usia dini antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Agar anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya
2.      Agar anak mampu mengolah keterampilan tubuhnya, termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik
3.      Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar
4.      Anak mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah, dan menemukan hubungan sebab-akibat.
5.      Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan social, peranan masyarakat, menghargai keragaman social dan budaya, serta mampu mengembangkan konsep diri yang positif dan control diri.
6.      Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.
Dengan demikian, urgensi pendidikan anak usia dini adalah untuk mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial, dan emosional. [5]

E.     Review Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Perubahan paradigma dalam bidang pendidikan dan berbagai perkembangan dalam bidang IPTEK membawa implikasi terhadap berbagai aspek pendidikan, termasuk pada kebijakan pendidikan. Jika pada awal kemerdekaan pemerintah focus perhatiannya tertuju pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi namun setelah itu perhatian pemerintah tertuju pada pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Di daerah pelosok, masyarakat sudah mengenal PAUD. Masyarakat mulai mengetahui ada lembaga pendidikan lain selain TK bagi putra – putrinya. Fenomena menjamurnya PAUD merupakan salah satu bentuk antusiasme masyarakat dalam merespons program pemerintah untuk meningkatkan aksesbilitas masyarakat terhadap pendidikan bagi anak usia dini.
Gencarnya program pemerintah dalam menyosialisasikan peyelenggaraan PAUD tentunya harus diiringi dengan pemantauan yang serius sehingga para penyelenggara tidak hanya mendirikan PAUD karena di dorong adanya proyek perintisan pendirian PAUD saja, namun juga memahami mengenai pentingnya menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi anak usia dini. Akses yang dipermudah bagi masyarakat dengan menyelenggarakan PAUD tentu saja tidak salah bahkan hal ini dapat menjadi pijakan awal bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sepanjang seluruh unsur masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini. Kesibukan orangtua telah mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga penyedia layanan pendidikan anak usia dini, seperti TPA, KB, TK, dan satuan PAUD sederajat.
Terlepas dari kecenderungan yang meningkat pesat, mungkin tidak semua orangtua memahami bahwa pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pengasuhan, pembimbingan, dan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pemahaman yang dimiliki orangtua barangkali terbatas pada kebutuhan bahwa anaknya harus masuk TK sebelum ke SD, bahkan banyak yang mengharapkan agar anaknya sudah mampu membaca, menulis, dan berhitung setelah menyelesaikan pendidikan di TK. Padahal pendidikan TK tidak mengharuskan pencapaian kemampuan membaca, menulis dan berhitung.
Melihat dari kondisi diatas, kebutuhan penyiapan pendidik yang mampu mengasuh dan mebimbing anak usia sejak lahir sampai 6 tahun merupakan suatu keharusan. Pendidik anak usia dini disebut sebagai guru PAUD, baik yang mengajar di TK maupun di KB atau TPA. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi anak pada jalur pendidikan formal serta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Oleh sebab itu, sebutan guru PAUD tidak hanya berlaku bagi pendidik yang bertugas di jalur pendidikan formal, tetapi juga pada pendidikan nonformal dan informal.
Untuk membangun dan mengembangkan PAUD, berbagai kebijakan juga telah dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari sistem perundang-undangan sampai ke hal-hal yang bersifat teknis operasional. Berbagai ketentuan tentang pendidikan anak usia dini termuat dalam UU RI No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jenjang seluruh pendidikan, mulai dari PAUD sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Pada pasal 28 ditetapkan bahwa Pendidikan Anak Usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal berbentuk TK/RA, Pendidikan Anak usia dini dalam jalur nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), TPA, atau berbentuk lain yang sederajat. Sedangkan, pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sebagai implementasi dari undang-undang tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, yang salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini wajib memiliki kaulifikasi akademik pendidikan minimum D-IV atau S1 serta kompetensi sebagai pendidik. Para calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 dan kompetensi sebagai pendidik, selanjutnya harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Selain perundang-undangan, juga telah ditetapkan kebijakan pemerintah berkenaan dengan tugas dan ekspektasi kinerja guru PAUD. Arah kebijakan tersebut berkenaan dengan pengembangan konsep PAUD, pengembangan pendidikan guru anak usia dini, pengembangan anak sesuai dengan potensinya secara optimal, serta pengembangan sarana dan prasarananya.
Kebijakan pemerintah di bidang PAUD tersebut bertujuan untuk menggalakkan pendidikan anak usia dini agar berlangsung sesuai dengan hakikat pendidikan anak usia dini. Pada kenyataannya, pendidikan anak usia dini yang ada di Indonesia selama ini lebih banyak dilaksanakan oleh masyarakat. Banyak TK dan KB yang diselenggarakan oleh masyarakat menunjukkan besarnya minat masyarakat pada pendidikan anak usia dini. Pemerintah tidak akan mengambil alih peran masyarakat yang sudah ada. Sebaliknya, alangkah baiknya pemerintah memfasilitasi, mendorong, dan melengkapi berbagai kegiatan yang sudah ada agar jangkauan layanan dan mutu pendidikan yang mereka selenggarakan terus meningkat. Upaya yang perlu, telah dan tengah dilakukan adalah dengan mengintegrasikan penanganan pendidikan anak usia dini dengan program-program layanan anak usia dini yang telah ada dilapangan. Selain itu, masih banyak hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian para pendidik PAUD, misalnya adanya kecenderungan mengajarkan membaca dan menulis untuk anak usia dini. Kecenderungan ini tampaknya juga dipicu dan dipacu oleh para orang tua dan sekolah dasar tertentu. Orangtua akan merasa bangga jika anak-anaknya yang masih berada di TK atau KB sudah mampu membaca dan menulis. Tidak jarang kemampuan membaca dan menulis yang dimiliki oleh anak TK atau bahkan anak-anak Kelompok Bermain dijadikan ukuran kualitas sebuah KB atau TK. Pada gilirannya, ukuran ini akan mempengaruhi popularitas KB atau TK.
Berikut ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PAUD, diantaranya:
1.    Pembiayaan Penyelenggaraan PAUD yang minim
Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula di lembaga PAUD. Hal-hal yang menyangkut keuangan di PAUD pada garis besarnya berkisar pada uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Permasalahan tersebut boleh di anggap klasik, namun itulah yang memang dirasakan pada penyelenggara PAUD, apalagi jika PAUD tersebut memang belum memperoleh bantuan dari pihak manapun. Alternatif solusi yang dapat di upayakan pemerintah dalam masalah ini antara lain:
a.       Pemerintah selayaknya lebih memprioritaskan anggaran pembangunan PAUD di atas pembangunan lain.
b.      Pemerintah dapat mendukung dan bekerja sama dengan pihak swasta baik ditingkat pusat maupun daerah untuk pembangunan PAUD berupa bantuan dana, supervise, pembinaan Guru dan sosialisasi acuan pembelajaran yang intensif.
c.       Memanfaatkan CSR perusahaan-perusahaan swasta sebagai salah satu sumber pendanaan.
2.    Kurangnya Kuantitas dan Kualitas Guru / Pamong PAUD
Permasalahan lainnya yaitu kesiapan guru PAUD dalam melakukan proses pendidikan. Apalagi, jika guru memang belum memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam melaksanakan pembelajaran di PAUD. Secara kuantitas, guru PAUD jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru-guru pada strata pendidikan yang lain (SD, SMP, SMA). Dari segi kualitas, Guru PAUD di Indonesia masih rendah mutunya. Indikatornya adalah lulusan SMA atau SMP mengajar PAUD, artinya guru anak usia dini ini kurang kompeten dibidangnya.
Kondisi ini membuat merosotnya mutu pendidikan PAUD yang berimbas negative pada pembentukan kualitas anak. Agar kualitas tenaga pendidikan itu memadai, lembaga pendidikan guru anak usia dini harus pula memberikan beragam aspek ilmu pengetahuan sesuai dengan karakter perkembangan anak. Untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu, tentulah dibutuhkan guru yang bermutu pula. Sebaliknya, jika kualitas guru rendah, maka kualitas anak didik pun akan rendah. Alternatif solusi yang dapat di upayakan untuk masalah ini yaitu:
a.       Perlu adanya kenaikan pendapatan guru PAUD oleh pemerintah swasta agar menarik minat masyarakat untuk menjadi guru PAUD.
b.      Pemerintah dapat mengalokasikan dana anggaran pembangunan yang lebih besar untuk menaikkan pendapatan guru PAUD.
c.       Institusi prasekolah negeri dan swasta perlu menetapkan peraturan bahwa pendidikan minimal guru PAUD adalah Diploma II dalam bidangnya dan akan lebih baik lagi bila S1.
d.      Perlunya kerja sama yang saling mendukung antara pemerintah dan organisasi profesi PAUD untuk bersama-sama meningkatkan kuantitas dan kualitas guru PAUD secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
3.    Rendahnya Mutu Pendidikan PAUD
Jika kita melihat perkembangan PAUD yang telah tumbuh pesat di luar negeri, mereka dapat menghasilkan anak-anak yang mempunyai karakteristik kritis, mandiri, aktif, kreatif, dan percaya diri. Hal tersebut berbanding terbalik dengan anak usia dini yang ada di Indonesia. Di Indonesia, PAUD belum begitu berhasil secara signifikan pada kualitas anak usia dini di Indonesia pada umumnya yang mempunyai karakteristik kurang kritis, kurang mandiri, pasif, kurang kreatif, dan kurang percaya diri. Hal ini menjadi masalah jika pemerintah dan masyarakat bersikap asal jalan saja. Peningkatan kualitas anak melalui pendidikan terlepas dari tersedianya kerangka penyelenggaraan pendidikan yang baik secara keseluruhan, yaitu falsafah dan tujuan pendidikan, luasnya materi, metode dan teknik pembelajaran, media pengajaran, interaksi/kegiatan pembelajaran, dan fasilitas yang mendukung. Factor-faktor tersebut masih kurang bermutu dalam pembelajaran PAUD di Indonesia. Bila factor-faktor tersebut dirancang dengan baik dan cermat, maka dapat dipastikan kualitas PAUD akan meningkat. Adapun alternatif solusi yang dapat di upayakan untuk masalah ini antara lain:
a.       Pemerintah diharapkan memperbaiki acuan pembelajaran PAUD, terutama perluasan dan pendalaman materi.
b.      Pemerintah maupun institusi prasekolah atau swasta dapat secara kreatif memperkaya factor-faktor pembelajaran yang telah berjalan seperti; merevisi tujuan pembelajaran yang lebih mengarah agar anak lebih kritis, memperkaya materi pembelajaran agar lebih menariks
4.    Rendahnya Animo Masyarakat/ Kesadaran Orangtua tentang Urgensi PAUD
Banyak orangtua beranggapan masa sekolah adalah berawal belajar di sekolah formal, di kelas 1 SD sehingga lima tahun pertama berlalu begitu saja di rumah tanpa stimulasi yang optimal dari orangtua. Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah menyatakan bahwa pendidikan prasekolah bukan syarat masuk SD turut memperendah kesadaran orangtua terhadap urgensi PAUD karena mendapat tanggapan yang salah dari orangtua yang mengartikan pendidikan bagi anak usia dini tidaklah penting.
Kebanyakan orangtua tidak mempunyai wawasan tentang perkembangan anak yang cukup sehingga mereka banyak yang tidak menguasai pendidikan usia dini di rumah. Karena factor kekurang fahaman, kesibukan, banyak orangtua yang melalaikan tahun-tahun penting pertama dalam kehidupan anak. Solusi yang dapat diupayakan untuk masalah ini antara lain:
a.       Pemerintah maupun swasta mengadakan institusi pendidikan bagi orangtua tentang anak usia dini yang dapat terjangkau oleh semua kalangan.
b.      Pembinaan PAUD sampai ke pelosok-pelosok daerah tidak hanya di posyandu, tetapi juga dengan sistem door to door/ jemput bola dan terjun langsung ke masyarakat. Program ini dapat dilaksanakan secara kolaboratif antara kementerian pendidikan nasional, kementerian social, kementerian agama di wilayah setempat dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah tersebut dengan kader-kader yang terpilih dan mampu mengemban tugas ini.
c.       Mengadakan lembaga PAUD yang terjangkau bukan Cuma-Cuma untuk masyarakat kurang mampu dengan subsidi dari aparat pemerintah dan masyarakat setempat.
5.    Kebijakan Pemerintah tentang PAUD yang belum Memadai
Dari sisi kebijakan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 yang masih berlaku menyatakan bahwa pendidikan prasekolah bukan syarat masuk ke SD, merupakan PP yang kurang berpihak bagi berkembangnya PAUD di Indonesia. PP ini berdampak luas pada berbagai aspek seperti efek domino (saling berpengaruh dan berkaitan), yaitu orangtua menjadi kurang memprioritaskan PAUD bagi anak balitanya namun langsung memasukkannya ke SD, serta kurangnya minat pemerintah dalam mendirikan institusi lembaga PAUD tidak seperti halnya pembangunan SD Negeri yang begitu digalakkan sampai ke daerah-daerah. Alternatif solusi yang dapat diupayakan untuk masalah ini antara lain:
a.       Pemerintah hendaknya mengubah kebijakan agar pendidikan prasekolah/ PAUD menjadi kondisi yang lebih diutamakan untuk masuk SD mengingat pentingnya pendidikan prasekolah bagi perkembangan anak selanjutnya.
b.      Penganggaran porsi dana yang lebih besar untuk pembangunan PAUD di Indonesia.
c.       Meningkatkan pendapatan guru PAUD, baik di tingkat pusat maupun daerah.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1)   Pendidikan Anak Usia Dini atau lebih dikenal dengan singkatan PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir isampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2)   Landasan yuridis pendidikan anak usia dini adalah (a) amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, (b) UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak, (c) UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, (d) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
3)   Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)adalah berorientasi pada kebutuhan anak, belajar melalui bermain, menggunakan lingkungan yang kondusif , menggunakan pembelajaran terpadu, mengembangkan berbagai kecakapan hidup, menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar.
4)   urgensi pendidikan anak usia dini adalah untuk mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial, dan emosional.
5)   Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pembiayaan penyelenggaraan PAUD yang minim, kurangnya kuantitas dan kualitas guru / pamong PAUD, rendahnya mutu pendidikan PAUD, rendahnya animo masyarakat/ kesadaran orangtua tentang urgensi PAUD, kebijakan pemerintah tentang PAUD yang belum memadai.






DAFTAR PUSTAKA
Suyadi & Maulidya Ulfah. 2013. Konsep Dasar PAUD. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Novan Ardi Wiyani & Barnawi. 2012. Format Paud. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.


[1] Novan Ardi Wiyani & Barnawi, Format Paud (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), 31.
[2]Novan Ardy Wiyani & Barnawi, 36.
[3]Suyadi dan Maulidya Ulfah, Konsep Dasar PAUD (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), 19.
[5]Novan Ardy Wiyani & Barnawi, 77.

0 komentar:

Posting Komentar